a. bahwa untuk menunjukkan identitas, wibawa, tanggung jawab, dan meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan serta mewujudkan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut di lingkungan Kementerian Transmigrasi yang mendukung implementasi transformasi transmigrasi, perlu mengatur ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Kementerian Transmigrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.