a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 21/Permentan/PP.200/4/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas oleh Pemerintah telah ditetapkan harga pembelian untuk gabah dan beras di luar kualitas oleh pemerintah; b. bahwa dengan mempertimbangkan harga beras dalam situasi terkini Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/PP.200/4/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas oleh Pemerintah perlu disempurnakan; c. bahwa atas dasar hal tersebut diatas dan sesuai dengan amanat diktum kedua Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras Dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah, perlu menyempurnaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor www.peraturan.go.id 2015, No.2039 -2- 21/Permentan/PP.200/4/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas oleh Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.