a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 348/Kpts/TP.240/6/2003 telah ditetapkan Pedoman Perizinan Usaha Hortikultura; b. bahwa dengan adanya perkembangan usaha di bidang hortikultura dan telah diterbitkannya Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 348/Kpts/ TP.240/6/2003 tidak sesuai lagi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 48, Pasal 49 ayat (4), Pasal 51, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 68, dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, perlu menetapkan Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.