a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/4/2013, telah ditetapkan Penghentian Pemasukan Unggas dan/atau Produk Unggas Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan hasil kajian risiko, produk unggas yang telah melalui proses pemanasan sesuai dengan jenis olahannya, dapat mengeliminasi virus Avian Influenza; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/4/2013 tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan/atau Produk Unggas Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.737 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.