a. bahwa dalam rangka menghasilkan Sumber Daya Manusia Pertanian yang kompeten dan berdaya saing, diperlukan sistem standardisasi dan sertifikasi profesi sektor pertanian; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia mengacu pada peta kompetensi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peta Fungsi Standardisasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.