a. bahwa sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembinaan kelembagaan petani telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan dan pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani perlu ditinjau kembali; c. bahwa untuk menindaklanjuti amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, serta Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembinaan Kelembagaan Petani; www.peraturan.go.id 2017, No.2038 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.