a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/ Permentan/OT.140/3/2011 telah ditetapkan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif; b. bahwa untuk lebih meningkatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan hidup dari cemaran partikel radioaktif, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.