a. bahwa kambing perah merupakan ternak yang cocok untuk dikembangkan di daerah tropis dan mempunyai keunggulan susu yang mempunyai kandungan gizi lengkap; b. bahwa susu kambing perah selain mempunyai kandungan gizi yang lengkap juga mampu meningkatkan kesehatan dan kecerdasan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu mengatur Pedoman Budi Daya Kambing Perah Yang Baik, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.