a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat perlu dilaksanakan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual lingkup kementerian pertanian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan agar penyusunan laporan keuangan berbasis akrual berjalan dengan baik, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Lingkup Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.