a. bahwa sebagai acuan bagi perencana dan pengambil kebijakan dalam perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kawasan pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian; b. bahwa dengan adanya dinamika perencanaan kebijakan dan program pembangunan jangka menengah nasional serta perencanaan kebijakan dan program pembangunan jangka menengah di bidang pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk mendorong percepatan pengembangan kawasan pertanian nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian; www.peraturan.go.id 2016, No.1832 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.