a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, mutu produk, dan melindungi konsumen serta kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka produk di bidang pertanian perlu disertifikasi; b. bahwa Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/PERMENTAN/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta perubahan organisasi dan tata kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/PERMENTAN/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.