a. bahwa nilam merupakan salah satu komoditas ekspor yang memiliki peranan sangat penting dalam perekonomian nasional;
b. bahwa nilam merupakan salah satu penyumbang devisa negara diluar migas dan sumber pendapatan tambahan bagi petani dan lapangan kerja masyarakat Indonesia;
c. bahwa dalam rangka memenuhi permintaan pasar perlu didukung dengan kesiapan teknologi, sarana pascapanen dan penanganan yang baik dan benar untuk mendukung mutu yang akan dihasilkan sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan agar menghasilkan nilam dengan mutu sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu menetapkan Pedoman Penanganan Pascapanen Nilam dengan Peraturan Menteri Pertanian; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.911 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.