a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian tidak tercantum lagi dalam Struktur Organisasi Kementerian Pertanian; b. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Kementerian Pertanian sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 568/Kpts/OT.010/9/2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Urusan Tugas dan Fungsi Di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, maka beberapa tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian telah dilimpahkan kepada tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; www.peraturan.go.id 2015, No.1601 -2- c. bahwa sehub0ungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu merubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/HK.310/4/2014 tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.