a. bahwa beras menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sehingga kegiatan pengadaan dan distribusi beras menjadi sangat penting untuk menciptakan ketahanan pangan, pendapatan dan kesejahteraan petani; b. bahwa dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta daya saing perberasan nasional perlu dibuka peluang pemasaran seluas-luasnya termasuk ekspor beras jenis tertentu; c. bahwa untuk memenuhi konsumsi khusus atau segmen tertentu di dalam negeri dapat dilakukan impor beras untuk keperluan tertentu; d. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk memberikan kepastian dalam pelayanan rekomendasi, perlu menetapkan Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.