a. bahwa Pasal 13 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan mengatur syarat kenaikan jabatan Analis Ketahanan Pangan salah satunya mengikuti dan lulus uji kompetensi; b. bahwa Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan mengatur Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Analis Ketahanan Pangan harus memenuhi standar kompetensi; c. bahwa Pasal 24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan mengatur persyaratan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan Analis Ketahanan Pangan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan; www.peraturan.go.id 2015, No.1338 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.