a. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/ Permentan/PK.440/5/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memenuhi ketersediaan daging, mempercepat peningkatan populasi serta optimalisasi pelayanan pemberian rekomendasi pemasukan ternak ruminansia besar, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.