a. bahwa benih merupakan salah satu sarana produksi yang sangat strategis untuk pengembangan usaha hortikultura;
b. bahwa untuk memperoleh benih bermutu, produksi, sertifikasi dan peredaran benih perlu diawasi;
c. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 36 ayat (4), Pasal 52 ayat (3), Pasal 57 ayat (5), dan Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura perlu diatur tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.