a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan perlu disusun Programa Penyuluhan Pertanian; b. bahwa sebagai acuan dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian; c. bahwa dengan adanya perkembangan, tuntutan dan kebutuhan dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian www.peraturan.go.id 2016, No.1477 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.