a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran sektor pertanian untuk mewujudkan program pembangunan nasional, diperlukan petani yang berkualitas, andal dan memiliki kemampuan manajerial, serta kewirausahaan sehingga dapat dikembangkan kemampuannya melalui kelembagaan diklat swadaya, salah satunya Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S); b. bahwa untuk memberikan motivasi, meningkatkan produktivitas dan kinerja, perlu dilakukan penilaian terhadap P4S berprestasi yang dilaksanakan secara obyektif, akurat dan terukur sehingga dapat memberikan gambaran tingkat perkembangan P4S kedepan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Penilaian Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya Berprestasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.