a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 05/Permentan/PP.200/2/2016, telah ditetapkan Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas Oleh Pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dengan adanya kesalahan penulisan dalam Pasal 3 yang tidak sesuai dengan Lampiran, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015; www.peraturan.go.id 2016, No.1408 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.