a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 telah ditetapkan Pemasukan Sapi Bakalan Sapi Indukan dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa dalam peningkatan pelayanan pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong untuk memenuhi kebutuhan daging dan pengembangbiakan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/ 2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.