a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas, telah diatur Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas; b. bahwa dengan adanya pencabutan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional dan untuk penyederhanaan pengaturan dalam pelepasan dan penarikan varietas, perlu menata kembali proses pelepasan dan penarikan varietas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012 tentang pengujian materiil Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelepasan Varietas Tanaman; www.peraturan.go.id 2017, No.1721 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.