a. bahwa hortikultura merupakan komoditas yang mempunyai nilai dan fungsi cukup strategis sebagai sumber pangan bergizi, obat nabati, estetika, serta manfaat ekonomi; b. bahwa untuk mempercepat keberhasilan penyelenggaraan hortikultura masyarakat dapat secara optimal berperan secara aktif dan partisipatif dalam pembangunan hortikultura; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 121 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.