bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.