a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi aparatur dan nonaparatur pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ OT.140/9/2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Nonaparatur; b. bahwa untuk mengantisipasi tantangan dan perubahan lingkungan strategis dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dan nonaparatur pertanian serta menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ OT.140/9/2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan NonAparatur perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pelatihan Pertanian; www.peraturan.go.id 2018, No. 1083 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.