a. bahwa pemasukan dan pengeluaran unggas ke, dari, dan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dapat mengakibatkan masuk, keluar, dan menyebarnya hama dan penyakit hewan karantina yang dapat merusak sumber daya alam hayati hewani; b. bahwa untuk mencegah masuk, keluar, dan menyebarnya hama dan penyakit hewan karantina ke, dari, dan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditularkan melalui unggas, dilakukan tindakan karantina hewan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, perlu mengatur Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Unggas, dengan Peraturan Menteri Pertanian; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.350 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.