a. bahwa untuk melaksanakan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional bidang pertanian melalui penyesuaian/inpassing telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian; b. bahwa untuk memenuhi angka kredit Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dalam pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.1735 -2- Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.