a. bahwa untuk memberikan perlindungan kepada petani dan kegiatan usaha tani dari risiko kerusakan dan kerugian yang dapat terjadi karena suatu peristiwa yang tidak pasti, telah diatur mengenai fasilitasi asuransi pertanian dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian; b. bahwa untuk mengoptimalkan efektivitas fasilitasi asuransi pertanian, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.