a. bahwa untuk meningkatkan kapabilitas penyelenggara pelatihan aparatur dan nonaparatur pertanian agar lebih produktif, efektif, dan efisien dalam menghasilkan sumber daya manusia pertanian yang berkualitas dan berkompeten, perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan pelatihan, akreditasi pelatihan, dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia pertanian; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/SM.120/8/2018 tentang Pedoman Pelatihan Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SM.200/8/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian perlu menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dan nonaparatur pertanian serta menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.