a. bahwa untuk memperkecil risiko terjadinya pengaruh merugikan terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia memerlukan penyempurnaan untuk optimalisasi pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan pengendalian varietas tanaman produk rekayasa genetik yang beredar, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.