a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/ SR.120/11/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/ 2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura telah diatur produksi, sertifikasi dan pengawasan peredaran benih hortikultura; b. bahwa kebutuhan masyarakat/petani terhadap benih hortikultura bermutu, khususnya pada benih umbi lapis, sangat tinggi; c. bahwa untuk memproduksi benih umbi lapis bermutu perlu memasukkan kriteria sertifikasi benih umbi lapis; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2017, No. 1315 -2- menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.