a. bahwa dengan mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta untuk kelancaran transportasi, perdagangan, dan pembangunan nasional, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan; www.peraturan.go.id 2019, No.805 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.