a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/PP.410/I/2010 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya telah ditetapkan Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya; b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi pembina, pengelola dan pemangku kepentingan lain Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/PP.410/I/2010 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.