a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2008 telah ditetapkan Pedoman Budi Daya Burung Puyuh Yang Baik; b. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Pedoman Budi Daya Burung Puyuh Yang Baik, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.