a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 103/Kpts/HK.060/M/2/2004 ditetapkan Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan di bidang perkarantinaan dan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan /PP.340/5/2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, pelaksanaannya diintegrasikan dengan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 103/Kpts/HK.060/M /2/2004 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali;
c. bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas, perlu menetapkan bentuk dan jenis dokumen tindakan karantina tumbuhan dan keamanan pangan segar asal tumbuhan dalam Keputusan Menteri Pertanian; 2009, No.306 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.