a. bahwa dalam rangka mendukung gerakan penghematan nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur; b. bahwa untuk menindaklanjuti amanat Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 6 Tahun 2015, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pertemuan/Rapat di Luar Kantor yang Dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertanian; www.peraturan.go.id 2015, No.828 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.