a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, telah ditetapkan beras sebagai barang kebutuhan pokok hasil pertanian; b. bahwa untuk melindungi hak konsumen, serta pemantauan dan pengawasan kualitas dan harga, perlu dilakukan klasifikasi kelas mutu beras; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sebelum perubahan Standar Nasional Indonesia Beras 6128:2015 ditetapkan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelas Mutu Beras;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.