a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/KR.010/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, telah ditetapkan jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina; b. bahwa berdasarkan hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan dan daerah sebarnya telah terjadi perubahan status jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 dan Pasal 84 www.peraturan.go.id 2018, No. 954 -2- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.