a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, telah diatur kemitraan antara pelaku usaha dengan peternak, gabungan kelompok peternak, dan/atau koperasi; b. bahwa agar kemitraan antara pelaku usaha dengan peternak, gabungan kelompok peternak, dan/atau koperasi lebih efektif dan efisien, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu; www.peraturan.go.id 2018, No. 931 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.