a. bahwa dalam rangka mewujudkan Widyaiswara yang handal, kreatif, inovatif dan berwawasan global, diperlukan upaya pengembangan profesionalisme Widyaiswara yang terstruktur, terukur dan melembaga; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan agar pengembangan profesionalisme Widyaiswara berhasil guna dan berdaya guna, perlu menetapkan Pedoman Pengembangan Profesionalisme Widyaiswara Lingkup Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.