a. bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas dan efektivitas penyaluran bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian, perlu memberikan pedoman pengelolaan dan penyaluran bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian secara transparan dan akuntabel; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, menteri selaku pengguna anggaran perlu menetapkan pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah pada lingkup kementeriannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.