a. bahwa dalam rangka peningkatan kompetensi pejabat fungsional Pengawas Mutu Pakan, perlu dilakukan uji kompetensi; b. bahwa untuk pengangkatan dari jabatan lain, pengangkatan perpindahan dari terampil ke ahli, dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pejabat fungsional Pengawas Mutu Pakan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf d, Pasal 28 ayat (1) huruf d, Pasal 29 ayat (1) huruf d, dan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya, harus dilakukan uji kompetensi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan; www.peraturan.go.id 2015, No.818 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.