a. bahwa untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan kepada Gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan penugasan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota berdasarkan asas tugas pembantuan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan penyelenggaraan tugas pembantuan pusat dari kementerian kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota, perlu ditetapkan dengan peraturan menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.