a. bahwa untuk dalam pelaksanaan penetapan harga pokok penjualan pupuk bersubsidi dapat ditingkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitasnya; b. bahwa ketentuan mengenai komponen harga pokok penjualan pupuk bersubsidi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/1/2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.