a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan sertifikasi guna menjamin keamanan, kesehatan, mutu produk, dan melindungi konsumen serta kelestarian fungsi lingkungan hidup, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi Kementerian Pertanian dan perubahan kebijakan terkait lembaga sertifikasi produk bidang pertanian, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.