a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Persyaratan Mutu Dan Pemasaran Biji Kakao telah ditetapkan persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao; b. bahwa adanya perubahan struktur organisasi di Kementerian Pertanian dan masih kurangnya infrastruktur kelembagaan untuk menunjang mutu dan pemasaran biji kakao; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/Ot.140/5/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.