a. bahwa pengembangan komoditas ayam ras mengalami peningkatan yang signifikan dalam pemenuhan kebutuhan protein hewani dalam negeri; b. bahwa untuk mempertahankan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan dukungan iklim usaha yang kondusif dan sinergi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Petanian tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.