a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/HR.060/4/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura, telah ditetapkan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura; b. bahwa dengan mengikuti perkembangan dinamika masyarakat, pelayanan pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura, serta untuk mendukung program pemerintah, perlu dilakukan penyederhanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura; www.peraturan.go.id 2018, No.744 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.