a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pertanian telah ditetapkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian; b. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang www.peraturan.go.id 2016, No.974 -2- Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.