a. bahwa kualitas pelayanan kepegawaian dan kepastian karier dalam pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil merupakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit; b. bahwa dalam proses pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil perlu meningkatkan tertib administrasi mutasi Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa ketentuan Pasal 190 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan mutasi tugas atas permintaan sendiri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Mutasi Tugas atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil ke Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.